The 2-Minute Rule for pu main campus
The 2-Minute Rule for pu main campus
Blog Article
Hukum positif yang ada di Indonesia tidak secara tegas melarang atau membolehkan perilaku LGBT. Masih beruntung, Undang-Undang Perkawinan tidak mengakomodir pernikahan sejenis. Meski demikian, mereka akan terus menuntut hak-haknya sebagaimana yang berlaku di beberapa negara barat.
Meskipun, perempuan telah memperoleh haknya berperan di ranah publik, berpendidikan tinggi dan memiliki hak politik, dianggap belum cukup untuk memberikan kebahagiaan sejati bagi kaum perempuan.
Isu LGBT terus menjadi perdebatan panjang. Para pendukung LGBT sudah berani tampil ke ruang publik atas atas nama persamaan hak. Advokasi legalisasi LGBT semakin masif dilakukan para penyokongnya.
Berbagai hasil riset Dr. Dinar telah diterbitkan di berbagai jurnal Islam, buku dan media publikasi lainnya. Salah satu buku yang ditulisnya bersama para penulis lainnya adalah “
Banyak masyarakat muslim yang terpukau dengan gagasan dan pemikiran barat ini, seolah-olah semua yang datang dari barat itu sempurna dan tidak perlu dikiritik.
Nilai-nilai yang dinamakan kesetaraan gender ini banyak dipropagandakan ke seluruh penjuru dunia, termasuk di masyarakat muslim.
Konsep kekerasan seksual bagi kaum feminis tidak dilihat dari dampak negatif yang ditimbulkan dan pelanggaran terhadap norma sosial dan agama. Karena itulah, bersama para aktivis perempuan muslim lainnya, Dr.
Dengan menekan butang mendaftar, anda kini bersetuju dengan peraturan dan terma Anda juga bersetuju dengan kesemua syarat dan terma di dalam Pernyataan Privasi termasuk Terma Penggunaan di laman ini. Sila ambil masa untuk baca dokumen Pernyataan Privasi sekiranya anda belum melakukannya.
Berkongsi berkenaan momen-momen terakhir bersama read more ayah kesayangan, Amin berkata, arwah berpesan supaya dia menjaga ahli keluarga termasuk ibunya dengan baik selalin meminta Amin sentiasa mendekatinya sebelum menghembuskan nafas terakhir.
Salah satunya yang terlihat dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), yang ramai menjadi polemik. Para perumus RUU terpengaruh dengan cara pandang feminisme yang dasar filosofinya dengan mendefinisikan ulang norma dan kultur gender karena di dunia fashionable dianggap terdapat banyak bias gender, kekuasaan atau kontrol terhadap perempuan dan anak perempuan.
Nilai-nilai liberal dan sekuler berusaha mewarnai wajah perundangan-undangan kita, misalnya bisa dilihat dalam pasal perzinahan di KUHP. Mereka yang terkena pidana, hanya yang sudah menikah seperti yang disebut dalam Pasal 284 KUHP.
Gerakan feminisme di barat berhasil memperluas makna perkosaan dan membuat difinisi hukum sendiri, kemudian ingin diterapkan di Indonesia. Konsep kekerasaan seksual misalnya bisa menjerat seorang suami jika istrinya menolak hubungan badan.
Pengasuhan anak dan pekerjaan rumah tangga lainnya dianggapnya bukan tugas kaum perempuan. Bahkan, pada titik tertentu, mereka menerapkan keluarga tanpa peran gender. Artinya, tidak ada pembagian kerja dalam rumah tangga. Semuanya harus ditanggung bersama antara suami dan istri.
Sensasi Emma Maembong dan bekas suami tak bermusuh, bercerai bukan penamat segalanya eleven jam lalu
Itulah sekelumit gambaran radikalisme kaum feminis. Mereka sangat radikal ingin mengubah konsep-konsep essential dalam agama dan nilai-nilai moral bangsa yang relijius di Indonesia.
“Saya berpengalaman dalam bidang umrah dan menjadi mutawif selama sembilan tahun. Pendidikan adalah salah satu bidang yang dekat dengan jiwa saya.
Menurut Amin, punca kematian ayahnya adalah disebabkan oleh radang paru-paru yang dihidapi buat kali kedua sejak minggu lepas.